Penerapan Koreksi Fiskal Biaya Entertainment Terhadap Laporan Laba Rugi Perusahaan Pada PT Berkah Karunia Kreasi
DOI:
https://doi.org/10.35134/ekobistek.v7i2.18Abstract
Koreksi fiskal biaya entertainment terhadap laba rugi sangat mempengaruhi pendapatan atau penghasilan
bersih yang akan dihitung dengan tarif pajak. Pencatatan biaya entertainment harus mempunyai bukti yang
kuat apabila tidak ada bukti yang kuat maka akan dikoreksi fiskal, metode yang digunakan untuk menguji
pengaruh koreksi fiskal biaya entertainment terhadap laba rugi adalah metode observasi, dokumentasi,
wawancara, dan studi pustaka dengan metode analisanya berupa analisis kuantitatif yaitu metode analisis
data menggunakan analisis statistik, dengan koreksi fiskal biaya entertainment sebagai variabel independen
(X) dan laba rugi sebagai variabel dependen (Y) hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai korelasi sebesar
0,781 dengan probabilitas 0,067 yang berarti variabel independen dan dependen memiliki hubungan yang
kuat dan signifikan. Sedangkan kontribusi koreksi fiskal biaya entertianment pada laba rugi sesuai dengan
uji determinasi adalah 0,610 atau 61%. Hasil uji t juga menunjukkan thitung 2,503 dan ttabel 2,131 yang
berarti pengaruh variabel X terhadap variabel Y tetapi tidak signifikan. Hasil regresi adalah Y = -0,300 +
2,782 X, konstanta a = dapat diartikan jika koreksi biaya entertainment (X) adalah nol (0), maka laba rugi
(Y) adalah -0,300. Nilai koefisien b = 2,783 dapat diartikan jika setiap kenaikan koreksi fiskal biaya
entertainment (X) adalah satu (1), maka tingkat laba rugi (Y) akan meningkat 2,783.
References
katan Akuntansi Indonesia. (2015). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Jakarta: Ikatan
Akuntansi Indonesia
Kurniawan, Steven, Jenny Morasa, Stanley Kho Walandoow. (2017). Evaluasi Penerapan Perencanaan
Pajak Atas Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25) Pada PT. Bank SulutGo. Jurnal Riset Akuntansi Going
Concern 12 (1) 2017
Lestiningsih, Amin Setio. (2014). Penerapan PP. 46 Tahun 2013 Dalam Laporan Rekonsiliasi Fiskal
Sebagai Dasar Untuk Menghitung PPh Badan Pasal 29 Terutang. Jurnal Moneter Vol 1 No 2 Oktober
Marwansyah, Sofyan. (2017). Analisis Current Ratio Terhadap Debt To Asset Ratio Pada Perusahaan
Property Dan Real Estate. Jurnal Moneter, Vol 4 No 1 April 2017
Ortax, Tim Redaksi, Taxlearning | Retrieved Mei 12, 2018, from
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=81
Pohan, C. A. (2017). Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia (2nd ed.). Mitra Wacana Media.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal (1st ed.). Bandung: Rekayasa Sains.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya "Entertainment" dan
Sejenisnya (Seri PPh Umum 18)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License