Penerapan Koreksi Fiskal Biaya Entertainment Terhadap Laporan Laba Rugi Perusahaan Pada PT Berkah Karunia Kreasi

Authors

  • Sabil AMK BSI Jakarta Indonesia
  • Ahmad Isbahul Falah AMK BSI Jakarta Indonesia
  • Dwiyatmoko Puji Widodo AMK BSI Jakarta Indonesia
  • Amin Setio Lestiningsih AMK BSI Jakarta Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35134/ekobistek.v7i2.18

Abstract

Koreksi fiskal biaya entertainment terhadap laba rugi sangat mempengaruhi pendapatan atau penghasilan
bersih yang akan dihitung dengan tarif pajak. Pencatatan biaya entertainment harus mempunyai bukti yang
kuat apabila tidak ada bukti yang kuat maka akan dikoreksi fiskal, metode yang digunakan untuk menguji
pengaruh koreksi fiskal biaya entertainment terhadap laba rugi adalah metode observasi, dokumentasi,
wawancara, dan studi pustaka dengan metode analisanya berupa analisis kuantitatif yaitu metode analisis
data menggunakan analisis statistik, dengan koreksi fiskal biaya entertainment sebagai variabel independen
(X) dan laba rugi sebagai variabel dependen (Y) hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai korelasi sebesar
0,781 dengan probabilitas 0,067 yang berarti variabel independen dan dependen memiliki hubungan yang
kuat dan signifikan. Sedangkan kontribusi koreksi fiskal biaya entertianment pada laba rugi sesuai dengan
uji determinasi adalah 0,610 atau 61%. Hasil uji t juga menunjukkan thitung 2,503 dan ttabel 2,131 yang
berarti pengaruh variabel X terhadap variabel Y tetapi tidak signifikan. Hasil regresi adalah Y = -0,300 +
2,782 X, konstanta a = dapat diartikan jika koreksi biaya entertainment (X) adalah nol (0), maka laba rugi
(Y) adalah -0,300. Nilai koefisien b = 2,783 dapat diartikan jika setiap kenaikan koreksi fiskal biaya
entertainment (X) adalah satu (1), maka tingkat laba rugi (Y) akan meningkat 2,783.

References

katan Akuntansi Indonesia. (2015). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Jakarta: Ikatan

Akuntansi Indonesia

Kurniawan, Steven, Jenny Morasa, Stanley Kho Walandoow. (2017). Evaluasi Penerapan Perencanaan

Pajak Atas Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25) Pada PT. Bank SulutGo. Jurnal Riset Akuntansi Going

Concern 12 (1) 2017

Lestiningsih, Amin Setio. (2014). Penerapan PP. 46 Tahun 2013 Dalam Laporan Rekonsiliasi Fiskal

Sebagai Dasar Untuk Menghitung PPh Badan Pasal 29 Terutang. Jurnal Moneter Vol 1 No 2 Oktober

Marwansyah, Sofyan. (2017). Analisis Current Ratio Terhadap Debt To Asset Ratio Pada Perusahaan

Property Dan Real Estate. Jurnal Moneter, Vol 4 No 1 April 2017

Ortax, Tim Redaksi, Taxlearning | Retrieved Mei 12, 2018, from

http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=81

Pohan, C. A. (2017). Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia (2nd ed.). Mitra Wacana Media.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal (1st ed.). Bandung: Rekayasa Sains.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya "Entertainment" dan

Sejenisnya (Seri PPh Umum 18)

Downloads

Published

2021-07-13

How to Cite

Sabil, Falah, A. I. ., Widodo, D. P., & Lestiningsih, A. S. (2021). Penerapan Koreksi Fiskal Biaya Entertainment Terhadap Laporan Laba Rugi Perusahaan Pada PT Berkah Karunia Kreasi. Jurnal Ekobistek, 7(2), 1–10. https://doi.org/10.35134/ekobistek.v7i2.18

Issue

Section

Artikel